Hadir pada RDP tersebut Ketua Komisi I DPRD Irwanto Kulap selaku pimpinan rapat, Asisten I Setda Banggai Nur Djalal, Kejari Banggai (diwakili), Kabag Hukum Pemda Banggai, BPN Banggai, PT. Pertamina EP Donggi Senoro, Perwakilan PT. KLS Hesty, Anggota Komisi I masing-masing Ibrahim Darise dari PAN, Samiun L. Agi, Zaenuri dari PDIP, Bahtiar Pasaman dari PKB, Kadis Perkimtan, Pemdes dan Pemcam Toili Barat, Kuasa Hukum pemilik lahan Hasrin Rahim, dua orang pemilik lahan masing-masing Jaharudin dan Rusman, sejumlah awak media dan warga masyarakat.
Mewakili Bupati Banggai, Asisten I Nur Djalal menyampaikan bahwa pada dasarnya Pemda Banggai mengharapkan ada titik temu yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak sehingga tercapai kesefahaman diantara kedua belah pihak.
Lanjut Asisten I, pihaknya meminta pihak perusahaan untuk bisa mencari solusi terbaik berdasarkan fakta real dilapangan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan terutama masyarakat pemilik lahan sesuai asal usul tanah yang tidak terpisahkan dari syarat dasar alas hak atas tanah dimaksud.
"Kita semua menginginkan suasana yang kondusif, mari menyamakan persepsi tanpa membelakangi aturan yang ada terutama mendasari fakta real dilapangan", ucap Asisten I.
Lanjut Asisten I, pihaknya tetap komitmen untuk menegakkan aturan tanpa membelakangi hak warga masyarakat dan semua pihak demi lancarnya program kerja baik dari pihak perusahaan, pemerintah dan masyarakat.
"Apakah pembayaran awal itu sudah melalui prosedur SOP ? Hal ini tentunya menjadi dasar pemikiran kita semua agar nantinya tidak malah membuat persoalan baru ditubuh Pertamina EP Donggi Senoro", tandas Asisten I.
Pada kesempatan yang sama, Kabag hukum Setda Banggai menyampaikan bahwa dalam menyikapi permasalahan antara warga pemilik lahan dan perusahaan pihaknya melihat dari sisi normatif.
"Solusi Kongritnya adalah pertama, bagaimana agar SOP PT. Pertamina bisa diperlunak sehingga dengan hasil rekomendasi DPRD Banggai bisa ditindak lanjuti, Kedua, Pihak PT. Pertamina bisa memudahkan dalam mengambil sikap sehingga tidak terkesan mengabaikan hak-hak masyarakat sesuai fakta real dilapangan.
Berikutnya, perlu ada keterangan dari pihak pemerintah Desa sehingga menjadi acuan para pihak untuk menyelesaikan permasalahan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Selanjutnya, kembali ke permasalahan PT. KLS kaitan sengketa lahan Plasma berdasarkan alas hukum SKPT, Pihak Badan Pertanahan Banggai menyampaikan bahwa untuk proses pengadaan tanah oleh Pertamina itu kegiatan pengadaan tanah secara mandiri sehingga dalam hal ini pihak pertanahan belum bisa dilibatkan saat itu.
"Kami belum bisa mengambil kesimpulan karena masalah lahan tersebut belum pada Rana BPN sebab lahan dimaksud belum diterbitkan bukti alas hak secara resmi berupah Sertifikat", jelas perwakilan dari BPN Banggai.
Menurut BPN Banggai, kekuatan SKPT itu yakni selama tidak ada komplain dari pihak lain maka itu menjadi hak pemilik awal sesuai bukti surat kesaksian dari Desa", tandasnya.
Ditambahkan pula bahwa untuk memastikan titik lokasi SKPT tersebut maka dibutuhkan data pendukung berupah titik kordinat lokasi.
Senada dengan Kabaghukum Setda Banggai, Kejari Banggai melalui perwakilannya menyampaikan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajiban sesuai undang-undang dalam mengambil suatu keputusan dengan tetap mencermati sekaligus melalui langka-langka hukum yang sesuai aturan mainnya.
"Legal opinion itu hanya pendapat, bukan dasar hukum yang mengikat", tegasnya.
Terkait penyampaian pihak Kejari Banggai, Kuasa Hukum pemilik lahan Hasrin Rahim menanggapi dengan mengatakan bahwa ketika hak rakyat yang sudah bertahun-tahun mengola atau menguasai lalu tiba-tiba di kuasai oleh Perusahaan dengan tidak beraturan maka selaku warga negara sekaligus kuasa hukum pihaknya menyebut hal tersebut dengan ucapan Luar Biasa.
"Ketika lahan itu diketahui dan diakui para saksi dan pemerintah setempat adalah milik warga lantas tiba-tiba dikuasai oleh perusahaan maka hari ini saya katakan Luar biasa kepada Pertamina EP Donggala Senoro karena dengan label negara mampu mencederai hak warga negara", tandas Hasrin Rahim.
Atas penyampaian Pertamina yang mana pembebasan lahan diwilayah tersebut sudah selesai dibayarkan, Anggota Komisi I Samiun L Agi juga menyampaikan pihaknya meminta Pertamina EP agar memberikan kejelasan terkait siapa yang telah dibayar sehingga ada kejelasan atas dugaan kesalahan teknis sejak awal pembebasan lahan.
Sehingga, oleh Samiun L. Agi dikatakan bahwa tidak ada kecenderungan pihak Pertamina EP untuk berniat menyelesaikan masalah tersebut bahkan Pertamina EP dinilai tidak bercermin pada kekeliruan yang sudah dilakukan sebelumnya sehingga merugikan warga lain yang terdampak pembangunan pipanisasi Pertamina yang notabene bukan lokasi yang dilakukan pembebasan oleh Pertamina.
Berikut 3 (Tiga point') rekomendasi DPRD Banggai yang dicapai ;
1. Diminta pihak PT. Pertamina bersama warga yang berselisih fahan tentang lahan agar menyelesaikan permalasahan dengan cara Mufakat yang difasilitasi Pemda Banggai.
2. DPRD meminta perusahaan untuk dapat mempertimbangkan dalam melaksanakan ganti rugi terhadap warga pemilik lahan dengan menurunkan SOP sehingga permasalahan bisa segera terselesaikan.
3. Jika point' 1 dan 2 tidak dapat ditempuh maka kedua belah pihak dapat menempuh jalur hukum.
Anggota Komisis I dari Fraksi PAN Ibrahim Darise juga berkomentar sembari mengajukan pertanyaan berdasarkan lokasi yang disengketakan seluas (25x200), "Apakah Pihak Pertamina nantinya bersedia membayar berdasarkan hasil rekomendasi DPRD Banggai ?"
Atas pertanyaan yang diajukan tersebut, pihak perwakilan Pertamina EP Donggi Senoro menanggapi sesuai tanggapan awal yang mana pihaknya menghormati keputusan sesuai rekomendasi RDP, namun dalam melaksanakan transaksi tetap mengacu pada putusan hukum yang mengikat.
"Yang jelas hasil putusan RDP tetap kami sampaikan kepimpinan, apapun hasil keputusan pimpinan kami siapjalankan sehingga kami tidak bisa memberi kepastian hari ini ?",tutup perwakilan PT. Pertamina EP Donggi Senoro. (pimred)
0Komentar