Jakarta, mitrapers.onenews.co.id,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:  
1. MFM selaku Pegawai BAKTI.
2. AJ selaku Pegawai BAKTI.
3. DJI selaku Pegawai BAKTI.
4. EH selaku Pegawai BAKTI.
5. DAF selaku Pegawai BAKTI.
6. BN selaku Pegawai BAKTI.
7. FM selaku Pegawai BAKTI.
8. ABNA selaku Menteri Pemuda dan Olahraga RI. 
Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Laporan : Supriyadi.
Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM/Dr. KETUT SUMEDANA