Luwuk - Sat Rekrim Polres Banggai bersama unit/seksi terkait melakukan gelar perkara terhadap tiga laporan polisi dan satu laporan aduan di ruang Sat Reskrim, Jumat (21/7/2023) siang.
Gelar perkara dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Banggai IPTU Teddy Polii, SH didampingi Kasiwas, Para Kanit Reskrim, Sie Propam, Sikum, dan para pemateri.
KBO Sat Reskrim IPTU Teddy Polii mengatakan, upaya gelar perkara ini dengan tujuan memberikan pengawasan dan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap suatu perkara. Untuk itu diperlukan adanya kebijakan dibidang system peradilan pidana.
Kemudian lanjutnya, fungsi gelar perkara merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas status hukum serta aspek hukum terhadap suatu kasus yang menurut penyidik belum jelas.
Adapun rekomendasi gelar perkara yakni laporan polisi LP/B/193/IV/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 17 April 2023, terkait KDRT ini terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Dan laporan polisi LP/B/217/V/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 1 Mei 2023, terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan laporan aduan STTPL/121/IV/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 18 April 2023, perihal Penelantaran Anak, dihentikan penyelidikan.
Kemudian terkahir, laporan polisi LP/B/178/IV/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 11 April 2023, perihal Penipuan, dinaikan ke tingkat penyidikan.
“Hasil gelar perkara dari ketiga laporan polisi dan satu laporan aduan tersebut akan kami tindaklanjuti baik prosesnya dinaikan status ataupun yang dihentikan,” tandas KBO Reskrim. (Rin)
Sumber : Humas Polres Banggai.
0Komentar