Pontianak, mitrapers.onenews.co.id,- MUHAMMAD RUE SAVAELJA Alias RUI bin TEJA SURYA terjerat perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur, sejak April 2022 ia diduga melakukan tindak pidana terhadap keponakan dari istrinya.
Dari sejak dilaporkan April 2022 yang lalu perkara ini baru mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak pada April 2023.
Sidang pertama digelar pada April 2023 yang lalu dengan agenda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
MUHAMMAD RUE SAVAELJA Alias RUI bin TEJA SURYA dihadapkan pada dakwaan sebagaimana Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
MUHAMMAD RUE SAVAELJA Alias RUI bin TEJA SURYA melalui Penasehat Hukumnya dari Kantor Hukum Dwi Syafriyanti & Partners menyampaikan keberatan/eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan hingga kini sudah menjalani beberapa kali persidangan untuk memeriksa saksi-saksi yang sementara masih dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum dan khusus untuk hari ini, Senin (10/7/2023) telah diperiksa 2 orang Dokter.
Selaku Penasihat Hukum MUHAMMAD RUE SAVAELJA Alias RUI bin TEJA SURYA Dwi Syafriyanti, SH., MH beserta tim ; Fitriani, SH, Sumarwan, SH dan A. Ambo Mangan, SH., MH sampai saat ini masih menyakini bahwa tidak ada bukti yang cukup maupun fakta persidangan yang sejalan dan mendukung dakwan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan masih terus mendampingi MUHAMMAD RUE SAVAELJA Alias RUI bin TEJA SURYA untuk menemukan kebebasannya dari dakwaan maupun tuntutan hukum kedepan.
Register perkara nomor: 182/Pid.Sus/2023/PN.PTK di pengadilan negeri pontianak. (Red/tim)
0Komentar