Luwuk Selatan - Jum’at (21/7/2023) pagi, Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Abd. Rahman Maura hadiri undangan Rapat Mediasi Sengketa Lahan/Tanah di Kantor Kelurahan Tanjung Tuwis Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.
Hadir pula Camat Luwuk Selatan, Lurah Tanjung Tuwis, Babinsa, Kasi pemerintahan dan Kasi Trantib Luwuk Selatan, Tokoh Masyarakat, Advokat, dan kedua pihak bersengketa.
Mediasi lahan/tanah ini bertujuan untuk menentukan/menemukan titik tengah dari permasalahan tersebut, guna menyelesaikan permasalahan ini dan para pihak yang sengketa di pertemukan.
Permasalahan Jual beli lahan/tanah ini bermula dari bulan Juni 2023, telah terjadi aktivitas penggusuran dan penjualan tanah secara kaplingan oleh Labadja/Haris labadja kepada beberapa masyarakat.
Pihak PT. BSS yang merasa memiliki ha katas tanah tersebut kemudian mengkomplain/keberatan sehingga terjadilah sengketa antar kedua belah pihak.
Mengingat penting nya mediasi ini agar para pihak yang bersengketa membawa bukti-bukti dan saksi-saksi tentang tanah tersebut, dan Mediasi ini di pimpin oleh Camat Luwuk Selatan.
Bhabinkamtibmas mengatakan dari mediasi tersebut bahwa pihak Labadja memiliki hak berupa Akta Jual beli tahun 1967 yang terletak di sebelah timur jalan raya / pekuburan Tanjung Tuwis. Sedangkan pihak PT. BSS memiliki akta jual beli tahun 1964, objeknya disebelah barat.
“Objek Sengketa lahan terletak disebelah barat pekuburan Tanjung Tuwis,” sebut Bhabin.
Aipda Abd. Rahman maura mengatakan, Kehadirannya dalam mediasi ini untuk menyelesaikan/menemukan titik temu permasalahan dan mengamankan kegiatan mediasi ini agar kondusif.
“jika tidak ada titik temu, mohon untuk tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas, “ucapnya. (Rin)
Sumber : Humas Polres Banggai.
0Komentar