Simpang Raya - Dipimpin Kepala Desa Rudianto Ma'atu, pemerintah Desa (Pemdes) Koninis menggelar musyawarah bersama Unsur Forkopincam, pihak PT.KFM dan warga koninis yang di PHK bertempat di Kantor Desa Koninis, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Senin (3/7/2023)
Musyawarah tersebut dilaksanakan guna menyelesaikan masalah aksi demo Pemalangan jalan menuju lokasi PT. KFM oleh warga pada hari sebelumnya sekaligus menindaklanjuti surat Kepala Desa dalam rangka musyawarah membahas aduan warga Desa Koninis khususnya eks karyawan PT. KFM.
Setelah dilakukan musyawarah disertai diskusi yang begitu alot selama lebih kurang 3 (tiga) jam, pada akhirnya rapat tersebut membuahkan hasil yang cukup memuaskan peserta rapat.
Pasalnya, tercipta kesepakatan akhir yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara musyawarah yang ditanda tangani bersama pemerintah, wakil masyarakat dan unsur Forkopimcam.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kepala Desa Koninis Rudianto Ma'atu kepada media ini (3/7) bahwa musyawarah yang digelar di Desanya telah mencapai 4 (empat) point kesepakatan.
"Alhamdulillah, rapat tadi mencapai titik temu, yakni 4 point' kespakatan yang kemudian di bukukan dalam berita acara musyawarah", ucap Kades Koninis Rudianto Ma'atu.
Adapun isi sepakatan yang tertuang dalam berita acara Nomor : 560/334/DS.KNS/2023 tentang musyawarah bersama pembahasan aduan masyarakat yang terdampak PHK oleh PT. Koninis Fajar Mineral (KFM), sebagai berikut ;
1). Bahwa dengan tidak diperpanjang kontrak kerja karyawan pada PT. KFM yang berasal dari Desa Koninis sebanyak 5 orang serta 1 orang Tanaga Harian Lepas (THL) akan direkomendasikan kembali secara kontrak untuk menjadi karyawan pada mitra kerja PT. KFM selambat-lambatnya satu bulan.
2). Pihak PT. KFM harus mengevaluasi kembali terkait tenaga kerja yang ada pada mitra kerja PT. KFM.
3). Pihak PT. KFM akan menjamin memprioritaskan tenaga kerja yang berada pada lima Desa Lingkar Tambang terutama Desa Koninis.
4). Pembayaran Kompensasi terhadap karyawan yang terdampak PHK akan disesuaikan dengan masa kerja karyawan yang bersangkutan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai penandatanganan berita acara musyawarah, dikawal pihak TNI-Polri dan disaksikan Pemcam dan Pemdes, warga dan pihak PT. KFM bersama-sama menuju lokasi Pemalangan jalan untuk membuka palang sehingga pada Senin siang jalan kembali dibuka setelah ditutup oleh warga pada Minggu pagi (2/7/2023).
Terkait 4 Point' kesepakatan tersebut, Kepala Desa Koninis meminta agar semua pihak baik pihak eks Karyawan PT. KFM dan pihak PT. KFM itu sendiri dapat berkomitmen untuk melaksanakan hingga waktu yang ditentukan sehingga kesepakatan yang telah dibangun bersama bisa menjadi perekat kerja sama yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak.
Kades Rudianto Ma'atu juga menambahkan kalau pihaknya berharap agar kejadian yang sama tidak terulang lagi kedepannya.
"Harapan saya, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali kedepan", tandasnya.
Ditempat berbeda, warga Desa Koninis yang enggan disebutkan namanya mengapresiasi pemerintah Desa dan BPD khususnya Kepala Desa karena menurutnya kepala Desa mampu menjembatani permasalahan antara warganya dengan pihak PT. KFM sehingga masalah tidak berlarut-larut yang bisa berdampak pada stabilitas keamanan di Desanya.
"Luar biasa Pemerintah Desa khususnya Pak Kades Rudianto Ma'atu, dia mampu menjembatani permasalahan ini sehingga tidak menimbulkan masalah baru yang bisa mengganggu Kamtibmas di Desa kami", beber warga dengan nada memuji pemdes Koninis.
Diketahui bahwa dari pihak PT. KFM diwakili oleh Humas Perusahaan PT. KFM Husen Boften dan Triwidy Kuncoro yang keduanya adalah warga Kecamatan Bunta.
Hadir pada musyawarah tersebut Camat Simpang Raya, Unsur Forkopimcam, Kepala Desa Koninis Rudianto Ma'atu, Ketua BPD Satria Jaya, Humas PT. KFM Husen Boften dan Triwidy Kuncoro, warga eks Karyawan PT. KFM dan undangan lainnya. (Rin)
0Komentar