Salakan, mitrapers.onenews.co.ud,- Pada Hari Jum'at Tanggal 07 Juli Tahun 2023, Unit Gakkum Satpolairud Polres Bangkep telah melakukan penegakan hukum terhadap 3 (Tiga) orang terduga pelaku Tindak Pidana UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Luksagu Kecamatan Tinangkung Utara bahwa sering terjadi kegiatan illegal fishing diperairan Lopon. Kemudian pada Hari Kamis Tanggal 06/7/2023 sekitar Pukul 09.00 Wita, 5 (Lima) orang personil Satpolairud melakukan penyelidikan di Desa Ponding-Ponding dan Desa Tatakalai.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah milik salah satu warga Desa Ponding-Ponding yakni Lk. HARNO dan disaksikan oleh istrinya yakni Pr. RISMA dan ditemukan barang bukti berupa beberapa rangkaian bahan peledak / bom ikan belum siap pakai yang disimpan didalam rumah milik Lk. HARNO.
Sekitar Pukul 11.00 Wita, Lk. HARNO kembali dari melaut dan dilakukan penggeledahan didalam perahu nelayan miliknya tepatnya berada di pesisir pantai Teluk Lalomping dan ditemukan beberapa barang bukti untuk selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan 8 ekor ikan dirumah milik Lk. HJ. Mat dan berdasarkan keterangan dari Lk. HARNO ikan tersebut akan dijual kepada Lk. HJ. Mat dan diduga merupakan hasil dari kegiatan illegal fishing.
Pukul 17.00 Wita, Lk. HARNO di amanakan di Mako Satpolairres Bangkep untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut didapatkan informasi bahwa terdapat 2 (Orang) pelaku yang secara bersama - sama dengan Lk. HARNO telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak diperairan Lopon pada Hari Kamis Tanggal 06 Juli 2023 sehingga pada Hari Jum'at Tanggal 07 Juli 2023 sekitar Pukul 01.00 Wita dilakukan pencarian dan telah diamankan 2 (Orang) yakni Lk. PINGKI dan Lk. UNGKE di Kel. Salakan Kec. Tinangkung Kabupaten Bangkep.
Selanjutnya, untuk ketiga orang terduga pelaku tersebut langsung diamankan di Mako Satpolairres Bangkep, sementara situasi aman dan terkendali.
Polaiurut Bangkep menyita sejumlah Barang Bukti (BB) berupah : (Satu) unit perahu nelayan. (Satu) buah kacamata selam. (Satu) buah kabel ± 15 Meter. (Satu) buah mesin ketinting 15 PK
(Satu) buah kompressor. 15 (Lima Belas) buah lampu senter (Satu) pasang kaki katak / fins. (Satu) buah jaring ikan. (Satu) Tabung kecil berwarna orange (Berisi belerang korek api). (Satu) buah sabun batangan merk surya. (Dua) buah benang. (Dua) buah dopis siap pakai. (Tiga) Lembar kertas amplas / kertas pasir. (Satu) buah gunting. (Satu) buah tapisan. (Empat) buah botol (3 botol beer bintang dan 1 buah botol hemaviton). (Satu) kotak korek api. (Tiga) buah karet penutup botol/dopis. (Empat) buah kayu ukuran kecil. Jerigen ukuran 5 liter (Berisi pupuk tanaman tanpa label). (Enam) ekor ikan kakap merah dan 2 (Dua) ekor ikan Kaci. (Victor Reppie)
0Komentar