Nuhon - Salah satu pemerhati sebut saja Herman warga Desa Tobelombang (13/6/2023) menanggapi terkait apa yang dilakukan pihak Pemcam terhadap sengketa antara masyarakat empat Desa lingkar PT. Tobelombang di wilayah Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Menurut aktivis pegiat kontrol Sosial kelahiran Tobelombang ini,  seharusnya Pemerintah dalam hal ini Pemcam Nuhon lebih mengedepankan pertimbangan terlebih dahulu dalam memediasi permasalahan yang melibatkan PT. Tobelombang dan masyarakat.

Pasalnya, izin HGU PT. Tobelombang sudah tidak berlaku alias kadaluarsa yang berarti tidak ada lagi hak apapun perusahaan itu di area aset Negara bekas areal perkebunan Kelapa peninggalan Belanda tersebut.

"Harusnya Pemcam Nuhon mempertimbangkan proses mediasi pada Senin (12/6/2023) tersebut, karena itu sama saja Camat Nuhon melegalkan penguasaan kawasan oleh pihak PT. Tobelombang, camat ini faham aturan atau sengaja membodohi rakyat dengan memihak kepada perusahaan", tegas Herman dengan nada geram.

Lanjut Herman, jangan sampai terkesan Pemcam Nuhon ikut melakukan pembiaran terhadap pihak perusahaan yang melakukan Aktifitas dengan dasar izin yang sudah Kadaluarsa alias tidak berlaku lagi, mengingat kawasan itu BUKAN MILIK PRIBADI melainkan ASET NEGARA yang hanya dipinjam pakai melalui Izin Hak Guna Usaha (HGU) yang saat ini sudah tidak berlaku lagi dalam arti keberadaan PT. Tobelombang dibawah pimpinan Wanny Tumeleng adalah ILEGAL.

Jadi, menurut Herman keputusan apapun yang dicapai antara PT. Tobelombang yang difasilitasi oleh Camat Nuhon itu sifatnya Ilegal dan tidak patut disepakati maupun ditaati.

"Keberadaan PT. Tobelombang di kawasan itu saat ini ilegal, jadi tidak ada kekuatan hukum yang membenarkan kita untuk bersepakat dengan pelaku Ilegal di negara ini", tandasnya.

Ditambahkannya pula, apalagi masa permohonan perpanjangan juga sudah kadaluarsa dan selama 5 (lima) tahun ini pihak perusahaan mengelolah hasil panen yang dikerjakan tanpa Izin.

Tidak hanya menguasai tanpa Izin, PT. Tobelombang diduga dengan leluasa menjual Tanah kawasan izin HGU ke beberapa Desa.

"Lebih parah lagi, tanah Negara dijual kepada Negara, yang seharusnya pemilik PT. Tobelombang tidak boleh memperjual belikan tanah ini karena ini Tanah Negara, kok dijual lagi ke Negara, aneh Bin Ajaib cuma dasar Izin HGU kok jual tanah !?", pungkas Herman.

Jika Pemerintah dalam hal Ini Pemda Banggai, mengatakan bahwa Pemegang izin adalah PT. Tobelombang maka itu sangat Keliru sekali karena izin HGU sudah tidak berlaku lagi dan itu sudah kadaluarsa untuk dilakukan penyambungan masa berlaku.

"Jika pemda masih menyebut Izin HGU PT.Tobelombang, Nah pertanyaannya adalah dimana Izin HGU PT Tobelombang ? Kalau Izin HGU yang sudah Kadaluarsa iya benar itu", ucap putera kelahiran Tobelombang ini

Disini Kata Herman, pihaknya bukan bermaksud menghalangi Infestasi yang masuk ke Wilayah Tobelombang, demi Lapangan Kerja Bagi Warga yang mau bekerja di perusahaan.

"Kami tidak melarang infestasi masuk ke wilayah kami, tapi  masyarakat jangan dibodoh-bodohi oleh Perusahaan, janganlah pihak Perusahaan terkesan sudah sangat berkuasa, seperti yang dilakukan Oleh Direktur PT. Tobelombang Sekarang ini, modal HGU main jual kiri kanan tanah negara", pungkasnya.

Seharusnya pihak Pemerintah menghentikan dulu sementara aktifitas perusahaan, dengan alasan sementara menunggu proses pengurusan Izin, bukan malah menjadi pahlawan dengan memediasi seakan-akan saat ini klaim PT. Tobelombang LEGAL lalu membiarkan Perusahaan beraktifitas tanpa izin alias Abal Abal bahkan pihak PT. Tobelombang patut diduga melanggar hukum yang harusnya ditindak tegas bukan malah bersepakat dengannya", tutup Herman.

Melalui media ini, Herman mempertanyakan kepada pemerintah baik pemerintah kecamatan Nuhon hingga Pemerinta Daerah dan Pusat apakah hanya dengan dasar izin HGU seseorang sudah memiliki hak secara Pribadi terhadap tanah HGU ? Apakah tanah kawasan izin HGU yang saat ini sudah tidak berlaku sudah menjadi hal milik dari Wanny Tumeleng ? atau Hak Pribadi Istri dari Wani Tumeleng, sehingga ada pemberian dari pihak PT. Tobelombang berbentuk Hibah, yang menandatangani Istri dari Wanni Tumeleng yang didalam surat Hibah tersebut terdapat transaksi, ini ada apa ? (Red/tim)