Luwuk - Tim Resmob Tompotika Polres Banggai respon cepat mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan di RTH Teluk Lalong Luwuk, Sabtu (10/6/2023) pukul 20.00 Wita.
 
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy mengatakan, adapun dua terduga pelaku pengeroyokan yakni, EB (23) dan RM (24) keduanya merupakan pengamen disekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Teluk Lalong Luwuk.
 
Lanjutnya, pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (10/6/2023) pukul 13.00 WITA. Saat itu korban mendatangi EB dan menanyakan keberadaan spiker Bluetooth miliknya.

Kemudian pelaku EB dan RM secara bersama-sama mengeroyok korban dengan cara memukul dan menendang.

“Kedua pelaku saat itu dalam pengaruh minuman beralkhol yakni cap tikus,” ungkap Kasat.

Korban inisial MD warga Bintaro KM 2 Kelurahan Bungin Timur, Luwuk, pengeroyokan terjadi karena terduga pelaku tidak terima ditegur saat meminta spiker buletooth milik korban.
 
"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/302/VI/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, polisi melakukan pulbaket," ujar Kasat. 
 
Selanjutnya, petugas mengamankan kedua terduga pelaku pengeroyokan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dua terduga pelaku ini langsung diboyong ke Mapolres Banggai. (Red)