Luwuk, mitrapers.onenews.co.id,- Pihak Kantor Imigrasi Kelas II Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berkoordinasi dengan pihak Polres Banggai mengamankan pria yang diduga Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang telah berdomisili di Wilayah Kab. Banggai tepatnya di Wilayah Kecamatan Bulaemo.

Pengamanan ini dilakukan usai pihak Imigrasi Luwuk menerima laporan warga terkait keberadaan seorang Pria inisial Mr. MG yang diduga WNA pada Selasa (20/6/2023)

Usai menerima laporan, Pihak Imigrasi berkoordinasi dengan pihak Polres Banggai dan langsung mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Desa Samaku, Kecamatan Bualemo.

Dijemput petugas Polsek Bualemo, Mr. MG selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Bualemo pada malam itu juga tanpa perlawanan dengan kata lain Mr. MG Kooperatif.

Keesokan harinya, dijemput pihak Imigrasi Kelas II Luwuk bersama Anggota Polres Banggai dan diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Luwuk.

"Tadi malam pria terduga WNA asal Filipina itu sudah diamankan pihak kepolisian dan hari ini Mr. MG untuk sementara kami amankan di kantor imigrasi", kata Kepala Imigrasi Kelas II Luwuk kepada media ini (21/6/2023).

Guna memastikan status kependudukan Mr. MG, kepala Imigrasi Luwuk menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada terduga WNA asal Filipina Mr. MG dan diketahui bahwa Mr. MG lahir di Sangihe pada 14 September 1978 (sesuai data KTP milik Mr. MG), dimana saat berusia 6 bulan Mr. MG pindah ke Filipina bersama orang tuanya dan pada usia 17 tahun Mr. MG masuk ke Indonesia melalui kapal penangkap ikan hingga pada 2019 menetap di wilayah Kecamatan Bualemo.

Kepala Imigrasi Kelas II Luwuk mengaku pihaknya sudah menyurat ke Konsulat Jenderal (Konjen) Filipina di Manado dan saat ini menunggu jawaban dari Konjen Filipina terkait status Kewarga negaraan Mr. MG di Filipina.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan, untuk sementara keterangan awal yang kami peroleh bahwa Mr. MG lahir di Sangihe (Sulut, Indonesia), dari orang tua berkebangsaan Indonesia dan saat ini kami sedang menunggu jawaban dari Konsulat Jenderal Filipina di Manado terkait status Kewarga Negaraan Mr. MG di Filipina", tambahnya.

Lanjut Ka. Imigrasi, dari pengakuan Mr. MG diketahui bahwa pada usia 6 bulan Mr. MG pindah ke Filipina lalu kemudian setelah dewasa (17 tahun), Mr. MG bekerja disebuah kapal penangkap ikan hingga akhirnya masuk dan menetap di Indonesia 26 tahun tanpa melapor kepihak Imigrasi.

Dihari yang sama, dalam rilis Humas Polres (21/6), Sat Reskrim Polres Banggai diketahui telah memeriksa seseorang yang diduga warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial Mr MG.

"Kita melakukan klarifikasi dan koordinasi baik pada Perangkat Desa, Dukcapil, masyarakat, istrinya, kemudian dari pihak imigrasi," kata Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap orang diduga WNA asal Filipina itu karena laporan dari masyarakat. Dimana Mr. MG telah menikah dengan warga setempat dan telah memiliki KTP.

Dari hasil pemeriksaan Polisi terungkap bahwa Mr. MG lahir di Sangihe, umur 6 bulan pindah ke Filipina. Saat umur 17 tahun dia merantau ke Indonesia jadi anak buah kapal penangkap ikan.

“Kira-kira sudah 26 tahun tinggal di Indonesia,” sebutnya.

Lanjutnya, selama masuk di Indonesia Mr. MG tidak pernah melaporkan diri ke pihak Imigrasi. Kemudian tahun 2019 masuk dan menetap di Desa Toiba Kecamatan Bualemo, Banggai.

“Ia juga telah menikah siri dengan warga setempat baru tiga bulan ini dan tinggal bersama di Desa Samaku, Bualemo. Dan selama itu pengurusan domisili dan KTPnya telah terbit dan terdaftar online dengan bantuan pemerintah Desa Toiba,” jelasnya.

Kasat juga menjelaskan bahwa hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi bahwa Mr. MG yang di duga WNA masuk WNI dikarenakan lahir di Sangihe Sulawesi Utara pada 14 September 1978 dengan ibu kandung asli warga Indonesia dan selama berdomisili di Indonesia, Mr. MG belum pernah melakukan tindak pidana.

“Rencana tindak lanjut, masih mengumpulkan keterangan dari pihak terkait dan melakukan gelar perkara,” tutup Kasat reskrim Tio Tondi. (Red)