Luwuk - Hal ini sebagaimana yang di sampaikan Bupati Banggai yang melalui Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Hj. Nurdjalal, S.H saat menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara SEMINAR AKHIR DAN UJI PUBLIK PENYUSUNAN DOKUMEN DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUP (D3TLH) RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RPPLH) Tahun 2023.
Kegiatan diselenggarakan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, Bertempat di Hotel Santika Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Kamis (15/6/2023).
Turut Hadir Kepala Dinas Dan Sekdis Lingkungan Hidup Kab. Banggai, Kaban BPBD Kab. Banggai, Para Kepala OPD Terkait (Diwakili), Para Kabag Terkait (diwakili), Para Tim Tenaga Ahli Universitas Tadulako Palu, Kepala BPS Kab. Banggai (diwakili), BKSDA Bakiriang Sulteng Luwuk, Para Kesatuan Pengelola Hutan serta Peserta Seminar Akhir dan Uji Publik lainnya.
Assisten Pemerintahan Dan Kesra Setda Kab. Banggai Hj. Nurdjalal, S.H saat membacakan sambutan tertulis Bupati Banggai, antara Lain mengatakan bahwa Kabupaten Banggai saat ini tengah berupaya untuk menata pembangunan dari berbagai sektor unggulan termasuk diantaranya adalah Penyusunan dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) serta Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sesuai Visi Misi Kabupaten Banggai.
Penyusunan Dokumen Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Kab. Banggai merupakan salah satu asas dalam implementasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam segala tahapan perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi pembangunan artinya bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dan bersinergi dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim dengan memperhatikan karakteristik sumber daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, diharapkan dapat mendorong keseimbangan antara pemanfaatan dan ketersediaan sumber daya alam dan pada akhirnya dapat dicapai pembangunan yang berkelanjutan.
"Tentu saja dengan penyusunan dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup ini merupakan suatu hal yang sangat penting karena analisanya menjadi bagian penting di dokumen lingkungan lainnya seperti rencana perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup (RPPLH) dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), dan tentunya kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang terkait agar senantiasa memberikan dukungan dalam penyusunan dokumen dengan sebaik-baiknya", Tutup Assisten 1 Setda Banggai. (Red)
Sumber : Bagprokopim Setda Banggai.
0Komentar