Luwuk - Pemerintah menilai masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman tenaga kerja illegal ke luar negeri perlu mendapatkan perhatian. Mengingat terkadang Para tenaga kerja yang dikirimkan tersebut biasanya dijadikan sebagai budak dan dianiaya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menindak lanjuti amanah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO mulai dari pusat hingga daerah.

Tidak terkecuali, sebagaimana di Polres Banggai Polda Sulteng, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,

Sebagaimana Operasi Satgas TPPO yang dilaksanakan melalui Surat Perintah Tugas Dengan Nomor : SP.Gas/1082/VI/Res.1.24/2023/Reskrim tertanggal 12 Juni 2023 yang melibatkan Dari Satreskrim Polres Banggai, dipimpin Ipda. Herdi Son Tamaka, SH dan Personil Sat Intelkam Polres Banggai yang tergabung dalam Satgas TPPO Polres Banggai.

Dalam operasi tersebut Tim Satgas TPPO Mendapatkan, bahwa Identitas Terduga Pelaku Muncikari dan Pekerja Seks Komersial adalah Sebagai Berikut ;

Terduga Muncikari Inisial A (19) alamat Luwuk, Kel. Simpong, pekerjaan Wiraswasta.

Adapun identitas Pekerja Seks Komersial, masing-masing ;

1. Inisial E(20) Alamat Luwuk Kel Kolongan
2. Inisial G.(22) Kel Karaton
3. inisial R (24) warga Kel Simpong
4. Inisial D(20) Kel Simpong
5. Inisial Putri R.(19) Kel Karaton

Kepada Media ini Kapolres Banggai melalui Kasat Reskrim, mengatakan bahwa untuk keterlibatan Anggota Polri Maupun TNI tidak ada (Nihil).

Sesuai keterangan saat di intoregasi Terduga Muncikari Inisial (A) mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik prostitusi Online tersebut, Imbuhnya

Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu. Tio Tondi S.T.K.,S.I.K.,MH.,M.Si saat di konfirmasi Media Ini (14/06/2023) dari hasil Penyelidikan dilapangan didapati Lima Wanita yang di duga dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial.

"Kelima Wanita tersebut melayani tamunya dalam hal berhubungan badan dengan mendapatkan bayaran sebesar 500 per sekali Melayani Tamu pria,dan Perempuan tersebut mendapatkan 350ribu rupiah, sedangkan Terduga Muncikari mendapatkan 150 ribu rupiah, per sekali melayani Tamu pria",ucap Kasat

Masih dari Kasat, "dalam aksinya Muncikari menggunakan sarana satu Unit Hanphone untuk menjajakan kelima wanita pekerja seks komersial tersebut melalui Aplikasi Mi Chat.

Dari Hasil interogasi Tim Satgas TPPO  terduga pelaku mengakui bahwa dia yang telah mempekerjakan lima wanita tersebut sebagai pekerja seks komersial. Dari hasil penyelidikan tersebut telah diamankan barang bukti tujuh unit Hanphone.

"Terduga pelaku dan pekerja seks komersial rata-rata berusia 20 tahun,dan berasal dari daerah yang sama dan terduga pelaku Memproleh keuntungan Rp 150 Rp ribu sekali kencan dari ke lima Pekerja Seks komersial yang dipekerjakan",Tutup Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu. Tio Tondi. (Red)