Diketahui lahan yang di kelola PT. Wiramas Permai tersebut sebagian besar adalah lokasi Tanah bekas peninggalan olahan penduduk setempat.
Dari keterangan sumber yang berhasil dihimpun media ini (2/6/2023), dikatakan bahwa saat perusahaan tersebut beroperasi tahun 2009, pemerintahan saat itu dibawah pimpinan Bupati Makmun Amir, dengan kisaran areal seluas lebih kurang 17.000 Ha.
Land Clearing (pembersihan) areal perkebunan sawit dimulai pada tahun sekitar 2010 dilanjutkan penanaman sekitar tahun 2010-2011.
Sumber yang mengaku dari awal beroperasi, tidak pernah ada musyawarah terbuka bersama masyarakat khususnya dengan para pemilik lahan secara keseluruhan terkait beroperasinya PT. Wiramas Permai di Kecamatan Bualemo.
"Tidak pernah ada musyawarah dengan masyarakat khususnya pemilik lahan", ucapnya.
Lanjutnya lagi, kalaupun ada berita acara musyawarah Desa awal sebelum beroperasi, itu hanya dari kelompok tertentu dan tidak mewakili masyarakat yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Anehnya, lahan masyarakat yang di caplok PT. Wiramas Permai sebagian sudah memiliki alas hak berupah SKPT, SKT dan Sertifikat. Bahkan dokumen tanah tersebut sudah terbit sebelum PT. Wiramas Permai masuk di daerah itu.
"Saat perusahaan itu masuk, sebagian besar lahan masyarakat itu sudah memiliki alas hak Pak, dan sebagian tanah bekas perkebunan warga setempat sejak turun temurun", bebernya.
Dikatakan pula bahwa lokasi yang digarap PT.Wiramas Permai tersebut mencakup area perkebunan warga Desa Toiba, Desa Lembah Tompotika Dusun 3 Panjit, Desa Salu, Desa Sampaka, Desa Benteng, Desa Nipa Kalemoan, Desa Malik (Trans), Desa Malik Kampung dan Desa Binsil.
Diketahui bahwa sempat terjadi kisruh antara warga pemilik lahan kelapa sawit dengan perusahaan PT. Wiramas Permai yakni sekitar bulan Januari Tahun 2022 yang mana warga pemilik lahan memanen hasil kelapa Sawit diluar wilayah HGU PT. Wiramas Permai. Dan kasusnya pun tidak berlanjut bahkan sampai hari ini, buah kelapa sawit yang dipanen warga tersebut, sudah menjadi minyak, namun pihak otoritas terkait di Daerah tidak ada tanda-tanda usaha penyelesaian kasus yang menimpa masyarakat di Desa Lingkar perkebunan kelapa sawit tersebut.
Ditempat berbeda (11/6/2023), warga kemudian menyampaikan surat yang bertuliskan atas nama Pemerintah Kabupaten Banggai dengan nomor : 525.26/0184/Bag-SDA tertanggal 12/1/2022 tentang Penghentian dan Penertiban Panen Sawit Secara Sepihak.
Surat Pemda yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati Banggai tersebut ditujukan kepada Camat Bualemo dan Kepala Desa (Kades) Desa yang terdapat lokasi perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Wira Mas Permai.
Surat tersebut dilayangkan menindak lanjuti surat dari pihak PT. Wira Mas Permai nomor: 001/LEGAL/KBN-WMP/I/2022 tertanggal 6/1/2022 tentang Atensi dan Perlindungan Investasi.
Surat PT. Wira Mas Permai tersebut berisi laporan kepada Pemda Banggai bahwa telah terjadi panen/pemungutan hasil buah kelapa sawit secara sepihak oleh MASYARAKAT PEMILIK LAHAN PLASMA pada lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Wiramas Permai tanpa persetujuan pihak PT. Wira Mas Permai.
Lanjut surat tersebut, Bupati melalui Wakil Bupati Banggai meminta Camat Bualemo bersama unsur Forkopimcam dan para kepala Desa diwilayah perkebunan kelapa sawit untuk mengambil langka-langkah penghentian panen/pemungutan buah kelapa sawit dilokasi sambil menunggu hasil penyelesaian permasalahan yang sedang berjalan di fasilitasi dan dimediasi oleh Pemda Banggai.
Tambahnya lagi, diminta Camat dan Para Kepala Desa dimaksud untuk menyampaikan kepada masyarakat agar sama-sama menjaga ketertiban dan stabilitas keamanan di Kecamatan Bualemo, hal ini dilakukan sesuai UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Dalam surat tersebut juga menegaskan agar segera menyelesaikan permasalahan perkebunan sawit di Bualemo sesuai kepakatan berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga tidak diperkenankan memanen/memungut hasil kelapa sawit secara sepihak agar tidak berdampak hukum.
Menanggapi surat Bupati tersebut, warga menilai pemerintah tidak konsisten bahkan cenderung mengabaikan hak warga selaku pemilik lahan sebagaimana yang dinyatakan dalam isi surat Pemda.
"Pemerintah ini tidak konsisten, bilang itu lahan masyarakat yang tergabung dalam plasma, namun tidak memberi solusi kongkrit tentang penyelesaiannya, justru pihak perusahaan terus memanen walaupun sudah ada warning dari Pemda Banggai.
Belakangan, warga pemilik lahan mengeluhkan atas ketidak jelasan nasib lahan mereka yang dikuasai pihak perusahaan PT. Wira Mas Permai yang juga dinilai secara sepihak.
"Bagaimana itu Pak, itu lahan kami, sesuai bahasa dari redaksi surat Pemda Banggai, kenapa hanya kami pemilik lahan yang dilarang !?" Imbuhnya.
Melalui media ini, sejumlah warga pemilik lahan yang dikuasai PT. Wiramas Permai meminta pihak pemerintah daerah khususnya pihak terkait terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menutup mata dan telinga terhadap eksploitasi sekaligus perampasan hak warga masyarakat di wilayah lingkar PT. Wiramas Permai Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diketahui dengan pasti bagaimana kelanjutan penyelesaian sengketa antara warga pemilik lahan dengan PT. Wira Mas Permai sebagaimana isi surat Pemda Banggai tersebut. (***)
0Komentar