Luwuk - Dalam Kasus Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan 11 oknum bejat sejak April 2022 hingga Januari 2023 yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Sulawesi Tengah) yang baru terungkap januari 2023 kemarin.
Dandi Abidina selaku Koordinator Daerah (Korda) Sulteng Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial & Ilmu Politik Se- Indonesia (ILMISPI) keberatan kalau kasus ini di sebut persetubuhan anak, karena setiap aktivitas seksual terhadap anak merupakan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Alasannya adalah karena korban dianggap belum mampu memberikan persetujuan untuk terlibat dalam perilaku seksual", tegas Dandi.
Dandi yang juga merupakan KETUA BEM FISIP UNTIKA, mengungkapkan bahwa
“Anak dinilai belum mampu memberikan persetujuan secara penuh untuk terlibat dalam aktivitas seksual (non competent consensual). Sehingga kekerasan seksual terhadap anak tidak memerlukan unsur paksaan atau kekerasan, artinya kasus ini tetap harus di sebut Pemerkosaan Terhadap anak.”
Di ketahui bahwa terduga pelaku adalah oknum - oknum yang berpengaruh dan berperan penting dalam perlindungan kekerasan seksual terhadap anak di masyarakat.
“Kami mengecam dan mendesak penegakan hukum terhadap kasus ini, karena kekerasan seksual terhadap anak sangat marak terjadi di masyarakat, sehingganya patut untuk para pelaku di pecat dari instansi tempat mereka bekerja, dan mendapatkan penegakan hukum yang setimpal sesuai regulasi yang berlaku.” Tutup Dandi. (Tim)
0Komentar