BANGGAI, mitrapers.onenews.co.id, - Seorang korban penipuan dan penggelapan pertanyakan kinerja Polres Banggai. Pasalnya, kasus hukum yang dilaporkan sejak awal Mei tahun 2022 yang menimpanya tak ada kejelasan.
(NR) Korban dugaan kasus penipuan hingga Rp 2,425 Miliar warga Kampung Bugis, Kecamatan Batui, Banggai, mendesak pihak Penyidik Polres Banggai untuk memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya.
Rusdy Talha, selaku penasehat hukum NR memberikan keterangan resmi Selasa 20/6/2023, merasa ada kejanggalan yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus ini.
Kronologis singkat, SB terlibat bekerjasama dgn IT, Korban NR yg ditransfer ke IT sebesar 1,375 M itu dan di hari yg sama langsung ditransfer ke rekening SB itu hasil kejahatan yg harus disita penyidik sebagai barang bukti kejahatan.
Nantinya Pengadilan yang akan menentukan siapa pemilik sebenarnya uang 1,375 M ini, termasuk kalau uang yang telah digunakan misalnya untuk beli mobil.
"Maka dengan itu mobil yang di beli pakai uang korban, yah harus disita," ujarnya.
Lanjutnya, jika ternyata terbukti di pengadilan kalau uang itu berasal dari korban maka pengadilan akan memerintahkan kepada jaksa mengembalikan uang milik korban.
Sebaliknya kalau yang menerima uang hasil kejahatan itu mengetahui kalau itu hasil kejahatan lalu digunakan misalnya untuk bisnis tertentu maka bersangkutan bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Lunas sudah pinjaman pada SB. Tapi duit yang harus digantikan IT kepada NR sebesar Rp2,4 miliar, pertama pinjaman Rp1 miliar dan pinjaman kedua Rp1,4 miliar.Jadi penipuan itu senilai Rp2,4 miliar,” ujarnya.
Sekitar dua hari pasca bicara dengan korban melalui HP IC, IT mendatangi korban dan menawarkan Proyek MPS 1 (Man Power Supply) senilai Rp 2,1 M pada korban dengan mengatakan, “Ini sebenarnya proyeknya IC kenapa bukan korban saja yang ambil”. Oleh korban dijawab, “Saya tidak punya dana tunai sebesar itu”.
Terkait keterlibatan IC dalam kasus ini berdasarkan penjelasan IT, peran IC sangat dominan yang dalam istilah IT, IC berperan sebagai otak yang sejak awal mengarahkan IT yang tidak mengenal korban serta mengikuti setiap pergerakan serta langkah IT hingga penyerahan dana hasil penipuan yang berproses tidak sampai satu minggu.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu. Tio Tondy menjelaskan melalui pesan singkat kepada media pada Selasa 20/6/2023, awalnya tersangka IT bertransaksi awal dengan seorang berinisial IC senilai Rp 500 juta.
Berjalannya waktu, IC meminta uangnya untuk dikembalikan oleh IT. Bukan membayarnya, IT menawarkan lagi proyek kedua kepada IC sebesar Rp 2 miliar.
Berjalannya waktu, kata Kasat Reskrim, NR dan SB menagih lagi kepada IT soal proyek senilai Rp 2 miliar kepada IT., Lalu IT menawarkan lagi proyek kepada NR senilai Rp 1,4 miliar.
"Pada proyek senilai Rp 1,4 M ini, Pak SB sudah tidak mau ikut lagi, sisa Ibu NR dan masih keluarkan lagi Rp 1,4 M., Rp1 M dipakai bayar ke Pak SB, lunas selesai urusan," katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, seluruh berita acara pemeriksaan telah dibawa kepada ahli pidana untuk dikaji. (red/Tim).
0Komentar