Bunta - Proses penyidikan dugaan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), hingga kini terus didalami dan sampai kini belum ada penetapan tersangka atas kasus tersebut.
Sudah 11 bulan lamanya sampai dengan hari ini Minggu 4 Juni 2023
Sejak Penyidik Kejati Sulteng menyegel 10 unit excavator, 80 unit dump truk dan ore nikel PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), di kelurahan Bunta Dua, dan di desa Hion Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai Selasa (12/7/2022) lalu.
Kini alat berat itu telah di keluarkan beberapa bulan lalu dengan alasan dipinjam pakai , sebab dikhawatirkan mengalami kerusakan bila hanya terparkir.
Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald SH MH tidak memberikan keterangan saat di tanya oleh awak media tentang perkembangan kasus tersebut melalui pesan WhatsApp ,padahal sudah tercontreng dua berwarna biru, pertanda telah di baca .
Kompol Sugeng lestari
Kasubbid penmas bidhumas Polda Sulteng di konfirmasi juga terkait Penahanan DKS Dirut PT ANI ia menjawab dengan singkat "Belum tahu saya
Karena data yang kami terima setiap hari hanya jumlah tahanan Polda dan Polres jajaran.
Beredar info di masyarakat kecamatan Bunta bahwa PT ANI Akan beroperasi kembali di waktu dekat ini.
Di sisi Lain Publik menantikan kejelasan hukumnya, apalagi para Mafia mafia Tambang, Mafia mafia Tanah belum terungkap sampai ke akar rumput di Lingkup PT ANI.
Di ketahui bahwa Tim penyidik dari Kejati Sulteng melakukan pengambilan sampel bersama ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) guna menghitung unsur kerugian perekonomian negara dari aspek kerusakan lingkungan.
Selain itu PT Surveyor Indonesia untuk menghitung kuantitas dan kualitas barang bukti nikel ore di stockpile.
“Sampai hari ini belum ada hasil pemeriksaan ahli dan pengumpulan alat bukti,”
Penyegelan unit kendaraan dan ore nikel PT ANI tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel, merugikan keuangan atau perekonomian negara, telah disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
PT ANI diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IS/Tim)
0Komentar