Nuhon - Kepala Desa Obo Balingara, Kecamatan Nuhon mendukung Aksi protes warga Desa Tobelombang terhadap aktivitas PT. Tobelombang yang meliputi tiga wilayah Desa di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Di ketahui aksi protes warga tersebut di lakukan pada Senin siang (6/6/2023) di areal perkebunan yang dikuasai Perusahaan yang mengelola aset daerah berupah areal perkebunan kelapa yang sebagian besar adalah peninggalan Hindia Belanda (Undernement) di wilayah Desa Tobelombang dan sekitarnya.

Aksi protes warga terkait aktifitas PT. Tobelombang tersebut ditengarai adanya ketidak jelasan izin Hak Guna Usaha perkebunan kelapa dilahan milik negara yang dalam pengelolaannya di pegang oleh pihak swasta yang ada di Kabupaten Banggai.

Tak hanya digunakan untuk mengelola perkebunan kelapa, PT. Tobelombang diduga dijadikan alas hukum untuk pengerukan pasir di muara sungai Balingara.

Terkait pengerukan pasir, Kepala Desa (Kades) Obo Balingara Mas’ud Djalil membenarkan adanya aktivitas pengerukan pasir dimuara sungai Balingara dan pihaknya berjanji untuk melakukan hal yang sama.

“Izin Hak Guna Usahanya (HGU) sudah kadaluarsa tapi masih tetap beraktivitas termasuk pengerukan pasir yang mengatas namakan PT. Tobelombang, dan kami juga warga Desa Obo Balingara kedepannya akan melakukan hal yang sama yaitu akan melakukan aksi protes atas aktifitas PT. Tobelombang di lokasi yang ada di Desa kami”, pungkas Kades Mas’ud Djalil.

Menurut Mas’ud, ditinjau dari kondisi lokasi HGU yang berada ditengah-tengah perkampungan Obo Balingara dan sudah berpuluh tahun lamanya tanah negara itu dalam penguasaan mereka.

“Kondisinya hari ini benar tidak patut diperpanjang ijinnya, terutama kondisi populasi perkembangan jumlah penduduk desa yang hari ini sangat membutuhkan lokasi untuk lahan pemukiman, kita semua dihadapkan kepada persoalan keadilan dalam penguasaan tanah negara untuk kemaslahatan bersama bukan untuk memperpanjang kesenjangan oleh penguasaan kekayaan negara oleh perusahaan milik orang per orang”, tutupnya. (Red)