Luwuk - Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Bripka Didi Purwanto Babo, berhasil mendamaikan dua warganya yang bertikai di Mapolsek Luwuk, Jumat (16/6/2023) pagi.
Pertikaian kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan dengan korban seorang perempuan bernisial EM (30) terhadap terlapor berinisial EL (41) yang juga seorang perempuan.
"Terlapor mendatangi rumah pelapor serta meneriaki pelapor yang mengeluarkan bahasa kurang baik," ungkap Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023) siang.
Tak hanya itu, terlapor juga mengeluarkan bahasa dan menuduh pelapor sebagai Perebut Laki Orang (Pelakor).
"Alhamdulillah kedua belah pihak audah dipertemukan dan berhasil dimediasi," jelasnya.
Agung menambahkan, Bhabinkamtibmas mengemban tugas untuk memecahkan masalah yang dihadapai oleh warga binaannya agar tidak sampai keranah hukum.
"Karena Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri di kewilayahan dalam menjaga kondusifitas kamtibmas," pungkasnya. (red)
0Komentar