Nuhon, mitrapers.onenews.co.id,- Penyerahan Bantuan Pangan (Beras Bulog) kepada sejumlah Masyarakat Penerima Manfaat (61 KPM) di Desa Pulo Dalagan, Kecamatan ,Nuhon, Kabupaten Banggai menuai sorotan warga.

Pasalnya, pembagian beras bantuan pemerintah sesuai data BPNT yang disalurkan bekerja sama dengan pihak Bulog tersebut yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, disamping terdapat kejanggalan juga tidak melalui persetujuan Kepala Desa alias tidak sepengetahuan Kepala Desa Pulo Dalagan.

Dari sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kalau pembagian Beras Bantuan Pemerintah tersebut dilaksanakan oleh Sekretaris Desa Pulo Dalagan, Kecamatan Nuhon.

Dikatakan pula bahwa Pembagian yang Berlangsung di Ruangan Balai Desa Pulodalagan pada Jumat 16/6/2023 tersebut di hadiri oleh Pendamping Sosial TKSK dan Salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dapil 2 dari salah satu Partai Politik peserta Pemilu 2024.

Ditempat yang sama, salah seorang warga Desa Pulodalagan yang enggan di sebutkan Namanya juga mengeluhkan apa yang ia saksikan saat pembagian Beras kepada media ini.

Menurut dia (Warga), bahwa saat Pembagian Beras Bantuan dari Pemerintah ada salah Satu Caleg yang hadir padahal dia bukan penerima Bantuan dan berdomisili di Desa lain.

"Kenapa ada ikut hadir Caleg, ini Bantuan langsung dari pemerintah, jangan di kaitkan dengan Politik", keluhnya kepada awak media.

Selanjutnya ia menjelaskan, saat pembagian beras disamping Sekdes dan TKSK ada juga ada Caleg inisial (O) ikut hadir diruangan Balai Desa.

"Saat pembagian beras yang di Fasilitasi oleh Pemdes dalam hal ini Sekretaris Desa, Petugas TKSK dan Caleg ada Hadir dalam Ruangan Balai desa", tutur Sumber yang turut menyaksikan pembagian beras.

Atas tindakan Sekdes tersebut, orang Nomor satu di Desa Pulo Dalagan, sebut saja Ahyar selaku Kepala Desa menyampaikan bahwa seharusnya Pembagian beras tersebut dikonfirmasi dulu kepadanya.

"Seharusnya Pembagian itu di Konfirmasi dulu ke saya sebagai Penanggung yang Ada di desa", tegas Kades Pulo Dalagan Ahyar.

Kepada awak media, Ahyar mengaku dirinya sudah menyampaikan ke Aparat Desa agar jangan dulu di bagikan, karena dirinya masih dalam perjalanan.

Atas tindakan Sekdes, Kades Ahyar merasa di sepelekan, karena tindakan Sekdes yang mendahului wewenang Kades sudah yang kesekian kalinya terjadi.

Ahyar juga menyesalkan tindakan Sekretaris Desa yang sudah tidak Loyal kepada Pimpinan, oleh Kades dikatakan bahwa seolah-olah Sekdes Pulo Dalagan tidak mengindahkan Perintahnya.

"Saya akan tindaki masalah ini agar ada Efek Jeranya", terang Kades.

Hal ini perlu dilakukan karena Kades menginginkan agar supaya roda pemerintahan dan program di desa berjalan dengan baik.

"Sekdes pulodalagan sudah pernah juga di beri teguran oleh camat Nuhon terkait penyalahgunaan wewenang, namun masih juga tidak di indahkan", tutur Kades Pulo Dalagan.

Saat awak media bertandang ke Kantor Desa pada Senin 19/6, kepala dusun menyampaikan kalau sudah ada kesepakatan tentang waktu penyaluran bantuan beras tersebut.

"Padahal kami sudah Sepakati bersama, bantuan tersebut nanti sekalian hari ini Senin 19/6 di bagikan sesuai perintah Kepala Desa", bebernya.

Namun belakangan Kegiatan Penyerahan Bantuan Pangan oleh Pemerintah Pusat dalam Bentuk beras Bulog itu sudah di Bagikan oleh Sekdes tanpa sepengetahuan kepala desa dan dalam pembagian tersebut dihadiri petugas TKSK Nuhon dan salah Satu Caleg.

"Saat pembagian itu hadir petugas TKSK dan seorang Caleg DPRD Banggai Dapil 2", tuturnya. (Kaperwil/TIM)