Diketahui lahan yang di kelola PT. Wiramas Permai tersebut sebagian besar adalah lokasi Tanah bekas peninggalan olahan penduduk setempat.
Dari keterangan sumber yang berhasil dihimpun media ini (2/6/2023), dikatakan bahwa saat perusahaan tersebut beroperasi tahun 2009, pemerintahan saat itu dibawah pimpinan Bupati Makmun Amir, dengan kisaran areal seluas lebih kurang 17.000 Ha.
Land Clearing (pembersihan) areal perkebunan sawit dimulai pada tahun sekitar 2010 dilanjutkan penanaman sekitar tahun 2010-2011.
Sumber yang mengaku dari Kecamatan Bualemo yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau saat awal beroperasi, tidak pernah ada musyawarah terbuka bersama masyarakat terkait kehadiran PT. Wiramas Permai di Kecamatan Bualemo.
"Tidak pernah ada musyawarah dengan masyarakat khususnya pemilik lahan", ucapnya.
Lanjutnya lagi, kalaupun ada berita acara musyawarah Desa awal sebelum beroperasi, itu hanya dari kelompok tertentu dan tidak mewakili masyarakat yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Anehnya, lahan masyarakat yang di caplok PT. Wiramas Permai sebagian sudah memiliki alas hak berupah SKPT, SKT dan Sertifikat. Bahkan dokumen tanah tersebut sudah terbit sebelum PT. Wiramas Permai masuk.
"Saat perusahaan itu masuk, sebagian besar lahan masyarakat itu sudah memiliki alas hak Pak, dan sebagian tanah bekas perkebunan warga setempat sejak turun temurun", bebernya.
Dikatakan pula bahwa lokasi yang digarap PT.Wiramas Permai tersebut yang bermasalah mencakup area perkebunan warga Desa Toiba, Desa Lembah Tompotika Dusun 3 Panjit, Desa Salu, Desa Sampaka, Desa Benteng, Desa Nipa Kalemoan, Desa Malik (Trans), Desa Malik Kampung, Desa Binsil.
Lebih menarik lagi, oleh sumber dikatakan bahwa ada sejumlah pejabat wakil masyarakat (BPD) yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, namun mereka tidak ada sedikitpun tindakan nyata untuk memperjuangkan hak-hak warga masyarakat yang juga bagian dari pemilik aspirasi yang di emban selaku BPD dengan kata lain bukan mengabdi ke rakyat tapi mengabdi ke perusahaan.
Diketahui bahwa sempat terjadi kisruh antara warga pemilik lahan kelapa sawit dengan perusahaan PT. Wiramas Permai yakni sekitar bulan Januari Tahun 2022 yang mana warga pemilik lahan memanen hasil kelapa Sawit diluar wilayah HGU PT. Wiramas Permai. Dan kasusnya pun tidak berlanjut bahkan sampai hari ini, buah kelapa sawit yang dipanen warga tersebut, sudah menjadi minyak, namun pihak otoritas terkait di Daerah tidak ada tanda-tanda usaha penyelesaian kasus yang menimpa masyarakat di Desa Lingkar perkebunan kelapa sawit tersebut.
Melalui media ini, sejumlah warga pemilik lahan yang dikuasai PT. Wiramas Permai meminta pihak pemerintah terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menutup mata dan telinga terhadap eksploitasi sekaligus perampasan hak warga masyarakat di wilayah lingkar PT. Wiramas Permai Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. (***)
0Komentar