Buntamitrapers.onenews.co.id,- Sejumlah warga baru saja selesai melaksanakan hari raya idul adha pada 29/6/2023, tiba-tiba dikagetkan dengan informasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Perusahaan tempat mereka bekerja dimana diketahui bahwa PHK terhitung tanggal 30/6/2023.

Sebut saja, PT. Koninis Fajar Mineral (KFM) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bunta dan Simpang Raya, telah memberhetikan karyawan warga asal kecamatan Bunta dan Simpang Raya sebanyak lebih kurang 15 orang.

Hal ini, sebagaimana hasil informasi yang diterima awak media ini (30/6/2023) dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kepada media ini, Sumber mengaku bahwa dirinya adalah warga Desa lingkar tambang PT. KFM yang merasa prihatin dengan sikap pihak Perusahaan Tambang nikel yang beroperasi di Desanya.

Sumber menuturkan bahwa sejumlah pekerja tambang nikel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bunta dan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tersebut telah memberhentikan pekerja yang umumnya adalah warga Desa Lingkar Tambang PT. KFM.

"Ada 15 orang yang di PHK Pak, masing-masing dari Desa Koninis 6 orang, Desa Gonohop 4 orang, Desa Pongian 1 orang, Desa Nanga-nangaon 3 orang  dan Desa Tuntung 1 orang", beber Sumber.

Ketika ditanya apa pekerjaan sebelum di PHK dan alasan apa sehingga para karyawan tersebut di PHK, sumber mengaku kalau alasan tidak jelas dan para pekerja yang di PHK tersebut sangat keberatan. Namun sumber sempat mengatakan kalau pekerjaan tempat ia bekerja selama ini masih di Break untuk sementara waktu.

"Meraka Crew Bor, penyampaian alasan pemberhentiannya tidak jelas Pak dan kami sangat keberatan karena kami ini warga di Desa sini Pak," tegasnya.

Saat ditanya, terkait aktifitas  kegiatan Crew Bor di PT. KFM apakah masih berjalan, sumber menyampaikan kalau menurut informasi yang ia peroleh dari pihak perusahaan bahwa pekerjaan tersebut masih 'break', dan pekerja yang di PHK di Take Over ke kontraktor lain di PT. KFM, namun belum ada kejelasan tentang kontraktor dimaksud.

"Pekerjaan Bor untuk sementara katanya masih di Break, tapi di Take Over ke kontraktor lain, namun tidak punya kejelasan ke kontraktor mana yang mereka maksud", terang sumber tanpa menyebut pihak yang memberitahu informasih tentang Take Over tersebut.

Tak hanya itu, Sumber juga menuturkan kalau Kontrak  kerjanya per-6 bulan, namun surat perjanjian kontrak kerja pun tidak dipegang oleh para pekerja.

"Kontrak setiap 6 bulan, dan kami tidak ada surat perjanjian kerja yang diberikan oleh pihak perusahaan", tutur sumber.

Usai memperoleh informasi terkait  PHK di lingkup PT. KFM tersebut, awak media ini mencoba menghubungi salah seorang Karyawan PT. KFM guna memperoleh Nara sumber yang berwenang dilingkup Management PT. KFM. Namun hingga berita ini terbit, pihak yang dihubungi via sambungan telepon WhatsApp tidak menjawab bahkan tidak memberikan komentar sedikitpun.

Melalui media ini, para pekerja yang di PHK tersebut meminta pemerintah tingkat atas agar membantu memberikan solusi atas PHK yang mereka terima. Hal ini karena para pekerja yang di berhentikan adalah warga yang berdomisili di Desa lingkar tambang PT. KFM sehingga apa yang mereka alami adalah bentuk ketidak Adilan karena hutan sebagai tempat mereka menggantungkan hidupnya sudah di obral-abrik perusahaan nikel yang tentunya alternatif untuk menyambung hidup adalah bekerja di perusahaan penyumbang Polusi di Daerahnya. (Pimred)