Luwuk – Memasuki tahun ajaran 2023, Bupati Banggai Amirudin mengimbau pihak sekolah agar tidak lagi menerapkan tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di jenjang sekolah dasar (SD). Hal ini merujuk pada program Merdeka Belajar episode 24 yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang kebijakan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke SD/MI/sederajat Yang Menyenangkan.
“Karena masih banyak SD yang masih menerapkan tes tulis, membaca, dan lain sebagainya, nah ini tidak dibolehkan lagi,” ujar Bupati Amirudin saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Serta Komitmen Bersama Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD Untuk Mendukung Gerakan Transisi PAUD ke SD Yang Menyenangkan, di Swiss-belinn Hotel, Luwuk Selatan, Rabu (21/6/2023).
Memaksakan anak supaya cepat menguasai calistung, menurut Bupati Amirudin, justru akan membebani dan selanjutnya dapat mengganggu kesehatan mental anak. “Jadi, jangan dipaksakan anak-anak kita yang baru masuk kelas 1 (SD) harus tahu membaca. Ini justru menghantui anak-anak untuk berkembang,” ujarnya.
Untuk itu, Bupati Amirudin meminta Pokja Bunda PAUD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai segera menindaklanjuti dan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pihak SD/sederajat dan PAUD. Selain merupakan amanah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, upaya dini tersebut diharapkan dapat memenuhi target SDG-4 : agenda pencapaian pendidikan berkualitas untuk semua.
“Supaya guru-guru kita paham dan mengerti bahwa program ini bukan hanya program Bunda PAUD, tetapi juga program pemerintah, baik di pusat maupun di daerah,” kata dia.
Sejatinya, larangan tes calistung sebagai syarat masuk SD sudah ada sejak 2010. Kebijakan ini dapat dilihat dalam pasal 69 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pasal tersebut berbunyi “Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain”.
Larangan tes calistung sebagai syarat PPDB SD juga termuat dalam Peraturan Menteri Dikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Bunda PAUD Kabupaten Banggai Syamsuarni Amirudin dalam sambutannya mengatakan, program Merdeka Belajar episode 24 diharapkan dapat mengakhiri miskonsepsi tentang baca, tulis, hitung (calistung) pada PAUD dan SD yang masih sangat kuat di masyarakat dan di satuan pendidikan.
“Kita berharap, mulai tahun ajaran baru ini, Gerakan Transisi PAUD ke SD sudah bisa dilaksanakan, salah satunya dengan menghilangkan tes calistung pada proses penerimaan peserta didik baru SD,” ujar Syamsuarni.
Selain menghilangkan tes calistung, kata Syamsuarni, Gerakan Transisi PAUD ke SD juga mendorong satuan pendidikan agar menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama 2 minggu pertama di PAUD dan SD kelas awal. Selanjutnya, menerapkan pembelajaran yang efektif dan menyenangkan dengan fokus kepada kompetensi fondasi anak.
Bunda PAUD Banggai mengatakan, masa siap sekolah bagi anak merupakan proses yang perlu dihargai, baik oleh satuan pendidikan maupun orang tua. Untuk mewujudkan gerakan tersebut, Syamsuarni meminta komitmen bersama semua pihak guna mengantar peserta didik menjadi pembelajar sepanjang hayat.
“Mari sama-sama kita dukung Gerakan Transisi dari PAUD ke SD Yang Menyenangkan. Mari bergotong royong mentransformasikan pembelajaran di satuan pendidikan PAUD dan SD untuk melahirkan calon pemimpin Indonesia Emas 2045 yang cerdas dan berkarakter,” pungkasnya. (Red)
Sumber : Tim Liputan DKISP Kabupaten Banggai
0Komentar