Sulawesi Barat - Maraknya perusahaan tambang di Sulawesi Barat, tentunya memberikan dampak postif maupun negatif terhadap masyarakat, dampak positif tentunya meningkatnya perekonomian serta membuka lapangan pekerjaan yang luas. Namun disisi negatifnya adalah tambang dapat memberikan kerusakan lingkungan yang di timbulkan dalam proses ekplorasi dari tambang itu sendiri. Namun menjadi sebuah problem fundamental ketika perusahaan tambang yang tidak izin usaha pertambangan (IUP).

Hadirnya perusahaan tambang ilegal ini, disamping melanggar hukum, juga menjadi ancaman terhadap lingkungan karena dengan banyak penambang di daerah Sulawesi barat dapat mengakibatkan bencana alam dari penambangan ilegal tersebut. 

"Seharusnya perusahaan tambang tersebut harus memiliki izin sebagai bentuk perlindungan hukum dan legalitas untuk setiap perusahaan tambang", ucap Yasir.

Yasir selaku Ketua BEM FISIP UNIKA Mamuju, mengungkapkan bahwa :

“Sepatutnya perusahaan tambang harus memiliki IUP operasi produksi yang merupakan izin yang diberikan pemerintah untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan serta penjualan hasil eksplorasi tambang, artinya tambang ilegas harus di tindaki oleh aparat penegak hukum.”

Tentunya ketika tidak ada tindak tegas dari aparat penegak hukum maka akan banyak perusahaan tidak taat aturan yang akan melakukan penambangan di sulawesi barat, serta melakukan penambangan tanpa memperhatikan kajian amdalnya terhadap lingkungan masyarakat.

Seharusnya aparat penegak hukum, melakukan pemberhentian pada setiap perusahaan tambang yang tidak memiliki izin, namun faktanya aparat penegak hukum pun juga diam terhadap para perusahaan tambang ilegal tersebut. Ini menjadi kecurigaan kami terjadi kongkalikong (permainan) terhadapa permasalahan tersebut.

“Kami akan mengkonsolidasikan secara masif dan akan melakukan demonstrasi besar - besaran ketika tidak ada tindakan tegas aparat penegak hukum terkait tambang ilegal di Sulawesi Barat.” Tutup yasir. (red)