Nuhon - Nasib malang dialami warga Desa Tobelombang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai pada Rabu (7/6/2023) yang mana kenderaan miliknya raib digondol pihak yang mengatas namakan leashing diwilayah Kabupaten Banggai.

Sebut saja, Sherly Burunaung korban dari tindakan tak terpuji oknum berinisial (S) Dkk. Kenderaan roda empat miliknya yang terparkir disebuah area Desa Bangketa, Kecamatan Nuhon (7/6/2023) di ambil paksa dan sepihak oleh komplotan (S) lalu dibawa kabur.

 Hal ini diketahui usai Sherly melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pihak Polsek Nuhon pada hari itu juga (7/6/2023)

Sebagaimana informasi yang diterima media ini (8/6/2023) melalui Keluarga korban, sebut saja Herman sebagaimana bukti surat laporan polisi yang disodorkannya.

Dalam surat laporan polisis (STTLP-red) tersebut  tertulis dengan jelas bahwa warga Tobelombang telah melaporkan kasus perampasan mobil yang di duga dilakukan oleh oknum (S) Dkk sesuai bukti laporan polisi dimaksud.

Kepada media ini keluarga pelapor Herman menjelaskan, yang mana pihak korban telah melaporkan satu oknum yang di duga pelaku perampasan atau pengambilan paksa kenderaan milik Sherly oleh pelaku (S).

Dugaan perampasan kemderaan milik Sherly terurai jelas dalam surat laporan polisi, sebagai berikut ;

– Surat Tanda Terimah Laporan Polisi, Nomor : STTLP /04/VI/2023/Sek–Nhn, dengan isi laporan sebagai berikut : yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 Wita, telah datang di Sentral Pelayanan Kepolisian Sektor Nuhon seorang perempuan yang mengaku beridentitas :

Nama : Sherli Burunaung
T/Tgl. Lahir : Tobelombang 16
September 1985
Agama : Kristen
Pekerjaan : IRT.
Suku/Bangsa : Sanger (Indonesia)
Alamat : Desa Tobelombang, Kec.Nuhon, Kabupaten Banggai.

Telah melaporkan tentang terjadinya peristiwa/perkara : Perampasan Mobil yang diduga dilakukan oleh Sastro DKK, Warga Luwuk 2 Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Tempat kejadian : Desa Bangketa, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai pada Rabu (07/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, oleh pelaku nama dan alamat diketahui oleh pelapor, dengan kerugian Rp. 51.000.000, dan korban pelapor sendiri dengan saksi atas nama : Berti Nangkoda (Lk), beralamat di Desa Tobelombang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.

Lanjut, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/04/VI/2023/Sulteng/Res-Bagi-Nhn tertanggal 07/6/2023.


Demikian Surat Tanda Penerimaan Polisi ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kepolisian Sektor Nuhon, Kanit Samapta : Udin Fariadi dengan pangkat Brigadir Polisi Kepala NRP 87071142.

Kepada media ini, korban berharap pihak Penegak Hukum agar segera melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku.

"Saya selaku Korban berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan, guna mencegah hal yang serupa terjadi terhadap orang lain,” tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat sedang melakukan penanganan kasus yang menimpa seorang Warga Desa Tobelombang tersebut sesuai hukum yang berlaku. (Red/Tim)