Jakarta - Menanggapi situasi politik yang sedang menjadi buah bibir para pemerhati demokrasi belakangan ini, Mantan Presiden RI yang juga tokoh Partai Politik berlambang bintang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pernyataan yang mengarah kepada mekanisme sistim pemilu di 2024 mendatang.

"Saya berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan bahwa Pemilu 2024 tetap berlangsung dengan sistem proporsional terbuka", ucapnya.

SBY menyampaikan hal tersebut melalui akun Twitternya pada Minggu (28/5/2023).

Menurut SBY, UU Sistem Pemilu Terbuka sudah selaras dengan konstitusi negeri ini. Apalagi delapan dari sembilan partai politik (Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, PAN, PPP) di DPR-RI, telah menegaskan mendukung penuh sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024. Hanya PDI-Perjuangan saja yang mendukung sistem proporsional tertutup.

Lanjut SBY, bagaimanapun para legislator yang duduk di DPR-RI adalah representasi dari suara rakyat. Jika mengacu pada jumlah kursi di parlemen maka PDI-Perjuangan hanya memperoleh 22,26 persen. Itu bisa diartikan sebanyak 77,74 persen rakyat Indonesia, yang diwakili delapan parpol di DPR-RI, menginginkan Pemilu 2024 tetap berlangsung dengan sistem proporsional terbuka.

Data dan fakta di atas mestinya benar-benar diakui dan diikuti oleh MK. Bagaimanapun rakyat adalah pemilik kedaulatan penuh di negeri ini. MK tentu memahami sepenuhnya bahwa mayoritas mutlak masyarakat di Indonesia menginginkan Pemilu 2024 berjalan dengan sistem terbuka.

"MK juga pasti memahami sepenuhnya bahwa sistem proporsional terbuka tidak melanggar konstitusi apa pun sehingga bukan menjadi domain dan wewenang MK untuk membahasnya", tuturnya.

Sejumlah pihakpun mendukung sepenuhnya pernyataan SBY bahwa penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Jika MK melihat tidak ada pelanggaran konstitusi maka MK harus tetap memutuskan bahwa sistem pemilu tetap berlangsung terbuka. (***)

Sumber : Didik L. Pambudi