Bunta, mitrapers.onenews.co.id,- Seorang warga di Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta, Banggai, inisial YU, kedapatan menyimpan/menjual miras.


Untuk mengelabui petugas, dia menyembunyikan miras tersebut di dalam tempat cucian piring.

Kapolsek Bunta AKP Syukri Larau mengatakan pengungkapan kasus tersebut, saat pihaknya melaksanakan KRYD, pada Selasa (9/5/2023).

Dalam patroli yang digekar tersebut, polisi mengincar lokasi-lokasi yang dicurigai melakukan jual-beli miras jenis cap tikus.

“Dari situ anggota mendapatkan informasi adanya penjualan miras,” kata Kapolsek.

Saat polisi melakukan razia dilokasi itu, sempat kesulitan mendapatkan barang haram dimaksud. Polisi lantas bergerak menuju bagian dapur dan menemukan miras dibungkus dengan plastic. 

“Kita cek dibagian tempat cuci piring dan menemukan lima bungkus cap tikus,” tuturnya.

YU kemudian diberikan teguran keras untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sementara barang bukti miras tradisonal cap tikus di amankan di Mapolsek Bunta. (***)