Luwuk - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Banggai, Polda Sulteng, melakukan mediasi terhadap kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur, Rabu (31/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, mengatakan, segala permasalahan atau perkara yang melibatkan anak di bawah umur agar dilakukan mediasi dan dialog.
"Diupayakan, pengalihan penyelesaian pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan di luar untuk mencapai keadilan restoratif," kata Kasat.
Pada proses mediasi tersebut Unit PPA Satuan Reskrim mengundang pihak terkait, di antaranya dari keluarga korban, keluarga pelaku, Bhabinkmatibmas, Sekdes Solan Baru, dan Kelurahan Mendono.
Proses pada kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pelajar, yakni LK (16) warga Desa Solan Baru, terhadap korban yakni HAD (20) warga Kelurahan Mendono, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B /155/III/2023/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng, tanggal 25 Maret 2023.
"Antara Korban dan Pelaku masih memiliki hubungan keluarga." ujar IPTU Tio.
Kejadian Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (19/III/2023) sekitar pukul 24.30 Wita bertempat di Jalan Raya Desa Solan Kecamatan Kintom, saat itu pelapor mengendarai sepeda motor perjalanan pulang ke rumahnya.
Kemudian dihadang oleh pelaku, sambil meminta korek api. Saat akan mengambil korek api itulah pelaku tetiba memukul wajah pelapor, sehingga merasa sakit dan melapor ke Mapolres Banggai. (***)
0Komentar