Simpang Raya, mitrapers.onenews.co.id,- Pemerintah Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya sudah melayangkan surat ke Bupati Banggai terkait masalah status kepemilikan lahan yang tumpang-tindih dan penerbitan dokumennya diduga tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Surat yang di Layangkan Kepala Desa Gonohop bernomor : 300/154/Ds-GNP/2024 tertanggal 03 februari 2023 tentang permohonan pembatalan Sertifikat HGU dan SKPT sejak disampaikan sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Indriyani Madalombang selaku Kepala Desa Gonohop yang belum genap setahun menjabat, saat di temui awak media ini (Senin 15/5/2023), ia berharap agar pemerintah daerah segera menindak lanjuti surat tersebut karena menurutnya itu sangat urgent.

“Bupati Banggai selaku pelindung kami pemerintah desa dapat membantu menyelesaikan permasalahan Lahan bermasalah khususnya di wilayah Desa Gonohop yang nantinya akan di bebaskan oleh salah satu perusahaan Pertambangan Nikel PT. KFM (Koninis Fajar Mineral)”, ucap Indri.

Menurut Indri, sejak ia pertama kali menjalankan roda pemerintahan di bulan Desember 2022, sudah banyak kejanggalan atas status kepemilikan lahan di masyarakat.

“Banyak yang keluhkan lahan-lahan tersebut sebab hanya di miliki orang-orang tertentu, baik masyarakat Desa Gonohop maupun masyarakat yang di luar Desa Gonohop, yang di duga adalah Mafia Tanah karena dengan kepemilikan yang tidak sesuai prosedur dan sudah di luar batas kewajaran sesuai peraturan pemerintah dan undang undang yang berlaku”, jelas Kades.

Dalam isi surat yang di ajukan pemerintah desa yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Indri Yani Madalombang tersebut, terdapat 12 point’ yang disampaikan, antara lain ;

  • Bahwa sertifikat yang di terbitkan bukanlah perkebunan, tetapi Lahan yang baru saja di rintis dan belum di olah dan sesuai peninjauan tim verifikasi bahwa lahan lahan tersebut adalah Hutan.
  • Adanya pembentukan kelompok sendiri dengan Modus rintisan agar memiliki lahan dan mendapat legalitas untuk di perjual belikan karena dengan adanya pembebasan oleh pertambangan nikel.
  • terdapat banyaknya SKPT yang di terbitkan dan di jual yang sesungguhnya lahan tersebut tidak pernah di lihat.
  • SKPT/SKT surat pengakuan yang di keluarkan pemerintah sebelumnya tidak terdata secara administrasi dalam arsip atau pembukuan tanah di desa gonohop.

Dalam isi surat tersebut, pemdes Gonohop juga terlihat sedikit menyentil tentang kelompok Tani Mandiri yang menurut Kades Gonohop, area tersebut tidak pernah di olah dan izin HGU sampai saat ini tak pernah di perlihatkan ke pemerintah Desa Gonohop. (Ikbal/tim)