Bulagi, 
Mitrapers.onenews.co.id,- Polsek Bulagi merupakan salah satu Polsek Harkamtibmas yang ada di jajaran Polres Bangkep Polda Sulteng. Sebagai Polsek Harkamtibmas, maka seyogyanya setiap permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat dilakukan terlebih dahulu mediasi menggunakan metode Problem Solving.

Kapolres Bangkep. AKBP. BAMBANG HERKAMTO, S.H melalui Kapolsek Bulagi IPDA. MUH RUHIL NEWTON SUGIARTO, S.H menyampaikan pada media ini bahwa salah satu personil Bhabinkamtibmas Polsek Bulagi yakni BRIPTU. HOMARDI MOBONGUNI, kemarin kembali melakukan penyelesaian perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui mediasi menggunakan metode Problem Solving, setelah terlebih dahulu mendapatkan aduan dari Pelapor dan kemudian setelah di mediasi secara holistik antara pelapor dan terlapor sepakat berdamai, ucap Kapolsek dengan pangkat balok satu di pundaknya tersebut.

Kapolsek menambahkan bahwa kegiatan Problem Solving dilaksanakan di Mako Polsek Bulagi dilakukan guna menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan dimana antara pelapor Pr. YL dengan terlapor Lk. DT merupakan suami istri yang berdomisili di Desa Koyobunga Kec. Bulagi Utara, kejadian tersebut juga baru pertama kali terjadi selain itu ada permintaan dari anak-anak mereka berdua agar permasalahan orang tuanya di selesaikan dengan jalan damai. Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Terlapor sudah meminta maaf dan sanggup untuk tidak mengulangi baik kekerasan maupun perbuatan melanggar hukum serta bersedia membina hubungan keluarga yang lebih baik yang di buatkan dalam surat penyataan yang di tandatangani diatas meterai oleh kedua belah pihak yang sempat bersiteru serta saksi yang dihadirkan. "Ternyata setelah di mediasi kedua belah pihak masih saling mencintai dan menyayangi dan masih ingin terus membina rumah tangga kedepan yang lebih harmonis lagi" tutup Kapolsek Bulagi.

(Victor reppie)