Jakarta kabar.onenews -- Rabu (19/04/2023). Pendiri Relawan Anies Jadi Tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak enam orang tersangka kasus suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Dari enam tersangka itu, salah satu diantaranya merupakan pendiri relawan Anies Baswedan, yakni Sony Setiadi.
Relawan Anies yang didirkan Sony bernama BelaAnies.
Di relawan ini Soni menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah.
Relawan ini baru dirikan pada tanggal 21 Januari 2023 lalu di Bandung.
Anies Baswedan juga ikut hadir saat peluncuran BelaAnies.
Dalam kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sony Setiady sebagai Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) diduga memberi suap kepada Yana Mulyana terkait program Bandung Smart City
Sony Setiady memberikan suap kepada Yana atas pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.
Enam tersangka dalam kasus suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana ini antara lain :
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Dadang Darmawan. Kemudian, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra, Benny dan Andreas Guntoro, serta CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.
Yana diduga menerima suap senilai Rp 924,6 juta.
Sementara Benny, Sony, dan Andreas yang diduga sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pewarta : Ras
Editor : Nurs
0Komentar